Langsung ke konten utama

Inilah Daftar Rangkuman K4sus Brigadir J, Ferdy Sambo Diprediksi Lolos dari Hukuman P3.mbun.uhan?

Lantas benarkah Ferdy Sambo sang jenderal bintang dua bakal lolos dari hukuman pembunuhan Brigadir J?

Lantas benarkah Ferdy Sambo sang jenderal bintang dua bakal lolos dari hukuman pembunuhan Brigadir J? /foto ANTARA/edit Teras Gorontalo/






TERAS GORONTALO - Inilah daftar rangkuman kasus Brigadir J yang hingga saat ini masih terus bergulir.

Lantas benarkah Ferdy Sambo sang jenderal bintang dua bakal lolos dari hukuman pembunuhan?

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo kini merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Namun, tak sedikit yang memprediksi Ferdy Sambo akan lolos dari jeratan hukuman mati, bahkan diprediksi Ferdy Sambo bakal lolos dari hukuman pembunuhan.

Kasus peradilan atas tewasnya Brigadir J berjalan begitu lamban.

Dua bulan lebih berlalu, jumlah pasti tersangka hingga motif pembunuhan masih ditarik simpulnya ke sana kemari.

Sebagai pengingat, terdapat lima orang tersangka dalam kasus Yoshua, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky (RR), Putri Candrawathi (PC), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Para tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Seluruhnya terancam hukuman mati.

Dirangkum dari Pikiran Rakyat untuk pembaca, berikut 4 poin yang harus anda ketahui soal kasus Brigadir J hingga hari ini.

1. Lima Polisi Dipecat Tak Hormat

Buntut obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum oleh ‘antek-antek’ FS, Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk lima anggotanya.

Kelima polisi tersebut antara lain, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, dan Irjen Ferdy Sambo sendiri.

2. Sanki Demosi untuk Tiga Polisi

Selain pemecatan, terdapat tiga polisi yang hanya mendapatkan sanksi demosi selama 1 tahun dan kewajiban meminta maaf karena terbukti mencederai etik.

Mereka adalah mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati (DC), ajudan FS, Bharada Sadam, dan Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi.


Sedangkan untuk sanksi demosi 2 tahun dan kewajiban meminta maaf ke instansi Polri, ada mantan BA Roprovos Divisi Propam Polri, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.

Selainnya, ada juga hukuman minta maaf ke institusi dan patsus sejak 12 Agustus hingga 9 September 2022 untuk eks Kasubdit Renakta Polda Metro AKBP Pujiyarto.

3. Hukuman Maksimal Ferdy Sambo

Hukuman berat menanti Irjen Ferdy Sambo. Pasal yang menjeratnya disertai ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Tak hanya diduga menjadi otak pembunuhan, Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigdir J.

Untuk perbuatan tersebut, Sambo diancam hukuman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.

4. Ferdy Sambo Disebut ODGJ hingga Spekulasi Peluang Bebas

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam salah satu keterangannya menyatakan bahwa pihak dia menduga Ferdy Sambo mempunyai masalah kejiwaan yang bernama superpower.

“Maka kita bilang extra judicial killing. Dengan kekuasaannya dia bisa membunuh orang semena-mena karena dia yakin tidak ada orang yang bisa bongkar itu. Gak ada yang berani bongkar itu. Tenang loh dia, tanggal 8 kejadian, 11 sore baru diumumkan diatur semua sama dia,” ujarnya.